Fungsi financial institution pertama sebagai monetary middleman atau perantara keuangan. Sejalan dengan pengertian financial institution menurut UU No ten Tahun 1998 tentang perbankan, financial institution bertugas menghimpun dan menyalurkan uang dalam masyarakat melalui berbagai produk keuangan. Sehingga pemanfaatan keuangan dapat merata ke selur